kievskiy.org

Anggap Polri dan Jaksa Cepat Tindak Pejabat Terlibat Kasus Djoko Tjandara, Mahfud MD: Kawal Bersama

MENKO Polhukam, Mahfud MD.
MENKO Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/mohmahfudmd Instagram.com/mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD membahas mengenai polemik dari Pedoman Kejaksaan Agung.

Ia meminta untuk menghentikan polemik Pedoman Kejaksaaan Aguni Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jakasa yang Diduga Terlibat Tindakan Pidana.

"Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung No. 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2020: Antam Turun Harga di Kisaran Rp1.070.000 per Gram

Menurutnya, Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut harus diberi apresiasi.

Sebab, lanjut Mahfud, selain dapat memproposionalkan proses penyelidikan dan penyelidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal ini dapat menghilangkan kecurigaan.

"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," tambahnya.

Baca Juga: Korban Tewas Covid-19 Tembus 750.000 Jiwa, Update Virus Corona di Dunia 13 Agustus 2020

Sehingga, sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjut Mahfud, ia berharap masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat