kievskiy.org

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka, KPK Memulai Proses Penyidikan

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan dimulai sehingga Andhi dicegah bepergian ke luar negeri sampai proses hukum selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kasus yang menyeret nama Andhi Pramono, berdasarkan banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan pihaknya.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata dia, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Untuk itu, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Cawapres Rekomendasi Musra ke Jokowi, Terbukti Elektabilitas Paling Tinggi

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik telah berhasil menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Adapun langkah dalam melengkapi alat bukti ialah melalui penggeledahan di beberapa tempat. Bahkan, rencananya, KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik. Ia juga menjanjikan transparansi bagi publik sepanjang kasus ini berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat