PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengizinkan Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk kembali melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Tilang manual akan diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE. Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli). Namun berdasarkan evaluasi di beberapa daerah yang belum terjangkau ETLE, semakin banyak tindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ini diputuskan berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas.
“Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ucap Sandi.
Di sisi lain, Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan meski tilang manual ini akan diberlakukan kembali, Kapolri berpesan agar Korlantas tidak menerima suap atau pungli.
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” tutur Ahmad.