PIKIRAN RAKYAT – Provinsi Lampung sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia belakangan ini. Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Chusnunia Chalim dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan mengapa pihaknya memanggil Wakil Gubernur Lampung tersebut.
"Benar, Rabu besok tanggal 17 Mei, KPK akan mengklarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Faces Data Breach as LockBit Hackers Expose Customer Information on Dark Web
Ali mengharapkan Chusnunia Chalim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Ia juga berharap Wakil Gubernur Lampung itu kooperatif.
"Tentu harapannya juga yang bersangkutan hadir diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00. Data tersebut termasuk harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp425.000.000,00..