kievskiy.org

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. /dok. Kemenkominfo

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi atas kasus BTS Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Hasil riksa tim penyidik, pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G plate atau kader Partai Nasdem tersebut selama 20 hari kedepan.

"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucapnya.

Johnny sebelumnya sudah diperiksa pada 14 Februari 2023 lalu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat