kievskiy.org

Terungkap Modus Penipuan Pelaku Perdagangan Orang, Kelabui Petugas Imigrasi dengan Surat Tugas

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Modus pelaku perdagangan orang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri. Ada 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku TPPO. Pemberangkatan para korban dilakukan sejak September-November 2022.

"Ada yang dari Bandara Soekarno Hatta langsung ke Bangkok. Dan, ada yang melalui Malaysia kemudian baru ke Bangkok," kata Djuhandani Rahardjo.

Para korban dijemput di Bangkok kemudian dibawa ke Myanmar. Bukan dengan jalur resmi, mereka masuk ke Myanmar secara ilegal melalui wilayah perbatasan Mae Sot, Thailand.

Baca Juga: Surya Paloh Minta Kejagung Dalami Soal Setoran Rp500 Juta dan Kerugian Rp8 Triliun di Kasus Johnny G Plate

"Para korban tidak dibekali dengan visa kerja. Mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi bila diterima akan diterbitkan visa kerja," ujar Djuhandani Rahardjo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Para korban TPPO kini telah dibebaskan oleh pemerintah Indonesia. Pembebasan tersebut dibagi dalam dua gelombang.

Baca Juga: Sopir Angkot Sekap Siswi SMK di Cianjur Selama 4 Hari, Keluarga Korban Lapor ke Polisi

Gelombang pertama dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023 dengan membawa empat orang. Sementara itu, gelombang kedua pada Sabtu, 6 Mei 2023 dengan membebaskan 16 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat