kievskiy.org

KPU Ungkap Nasib Pencalegan Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap nasib pencalonan Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu( 2024. Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo, kini nasib Sekjen Partai NasDem itu dipertanyakan.

Pasalnya, NasDem kadung mendaftarkan Plate sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023. Sementara di sisi lain, Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, status tersangka atau penahanan yang menjerat seseorang tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara usai Johnny G Plate jadi Tersangka: Cobaan yang Harus Dihadapi

Pernyataan Hasyim tersebut sesuai dengan muatan Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan segala keputusan yang ditempuh oleh orang yang sedang terkena hukum pidana termasuk mengundurkan diri adalah hak yang bersangkutan. Kemudian, partai politik yang mengusung juga dapat menarik nama terpidana tersebut dari pemilu.

Baca Juga: Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Cemaskan Elektabilitas Anies Baswedan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat