kievskiy.org

Cegah Korupsi di Tingkat Pendidikan, KPK Sorot Universitas Negeri

Ilustrasi universitas negeri.
Ilustrasi universitas negeri. /Pixabay/Nikolay Georgiev

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah universitas disorot KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada periode pendaftaran mahasiswa baru saat ini. Sorotan lembaga antirasuah tersebut mengarah ke perguruan tinggi negari (PTN).

Tindakan tersebut dilakukan KPK untuk mencegah adanya praktik korupsi pada saat pendaftaran mahasiswa baru. Pasalnya, pada beberapa waktu yang lalu, rektor UNILA dikabarkan terlibat dalam kasus suap.

Kasus suap di UNILA terjadi pada saat pendaftaran mahasiswa baru. KPK tidak ingin hal yang sama terulang kembali.

Beberapa kasus korupsi disorot oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Menurutnya, dengan adanya perkara pencurian uang rakyat itu menandakan rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Marak Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Turun Tangan

"Hal yang kami ingin lakukan, dibangun tata kelola yang baik ke depannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," kata Pahala Nainggolan.

Jika tata kelola di perguruan tinggi tidak baik, menurut KPK itu akan berdampak negatif. Pasalnya, sumber dayanya berpotensi masuk dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Baca Juga: KPK Tuntut Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara

"KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan enam PTN dari Kemenag pada September-Desember 2022. Pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023," ujar Pahala Nainggolan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat