kievskiy.org

Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Polda Jabar: Harus Lolos Sertifikasi Tilang, Ada 9 Tes

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Di Jawa Barat, Polda Jabar akan menerapkan tilang manual mulai Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Senin, 15 Mei 2023. Ibrahim mengatakan tilang manual tersebut diberlakukan di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," ucap Ibrahim kepada wartawan.

Baca Juga: Oknum Ormas Berbaju Oranye Pemalak Sopir Truk di Bogor Diringkus Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Namun demikian, Ibrahim belum menyampaikan secara detail pemberlakukan kembali tilang manual di Jabar apakah dalam situasi tertentu atau tidak. Dia hanya memastikan bahwa tilang manual diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Barat pada waktu tersebut.

"Di seluruh Jabar," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE atau tilang elektronik. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian di seluruh daerah.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo menyebutkan tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat