kievskiy.org

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Untuk Investasi IKN, Said Didu: Barang Enggak Laku

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). /Instagram/@kemenpupr

PIKIRAN RAKYAT - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah berkaitan dengan investasi untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Salah satu yang akan dipraktikkan pemerintah yaitu pembebasan bea masuk impor.

Pada saat ini, pembangunan IKN masih seret investasi. Beragam cara dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan investor. Namun, hingga pada saat ini masih belum terdengar kabar adanya penanaman saham untuk proyek tersebut.

Lama tak mendapatkan investor, pemerintah kemudian kembali melakukan gebrakan. Pada saat ini, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sedang menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Pelaku Usaha di IKN.

Mengenai pajak, ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP tersebut. Di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Baca Juga: Pelajar Terlibat Tawuran, Terancam Sulit Cari Kerja

Bambang Susantono menyebutkan sejumlah bentuk super tax insentif. Dalam pelaksanaannya, investor akan diberikan pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan Research dan Development.

Menanggapi langkah OIKN dalam mencari investor, Said Didu berujar jika mereka melakukan obral. Bahkan, disebut oleh pria berusia 61 tahun itu, IKN merupakan barang tidak laku.

Sebutan tersebut diberikan Said Didu karena sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah kepada investor untuk IKN, tetapi hingga saat ini tidak ada kabar mengenai para penanam saham itu.

"Setelah : 1) pemberian HGB sampai 190 thn 2) perubahan HGB jadi Hak Milik 3) bebas tinggal WNA 10 thn dan bisa diperpanjang 4) investor bebas pemeriksaan status pajak. Berikutnya apa lagi ?Sesuatu yg diobral biasanya barang gak laku," kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat