kievskiy.org

Polri Sebut 240 WNI Korban TPPO di Filipina Akan Dipulangkan ke Indonesia

Ilustrasi human trafficking atau TPPO.
Ilustrasi human trafficking atau TPPO. /Pixabay/Sammis Reachers

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menyebut, sebanyak 240 orang korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) akan dipulangkan ke Indonesia. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, ratusan WNI akan dipulangkan bertahap mulai hari ini, 25 Mei 2023.

"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," kata Ramadhan, Kamis, 25 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan, total 242 korban TPPO itu jadi tersangka lantaran bekerja sebagai camming online oleh pihak kepolisian Filipina.

Dari jumlah itu, 240 orang sudah bisa kembali ke Indonesia, namun dua orang lainnya harus ditahan di Filipina.

Baca Juga: Rebecca Klopper Polisikan Akun Penyebar Video Asusila, Laporan Langsung Dipelajari Penyidik

"Dari total 242 WNI, terdapat 240 orang WNI yang telah mendapatkan Law Departure Order atau ADO untuk dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina," ujarnya.

Sebelumnya, Hubinter Polri menyebut kasus kejahatan TPPO ini terbesar di Filipina berdasarkan informasi kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil pendataan, ada 1.000 pelaku yang menjadi kejahatan scamming online tersebut. Mereka tersebar dari Indonesia, Filipina, dan China.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat