kievskiy.org

Ada Sekolah di Kota Serang Perjualbelikan LKS, Dindikbud Perbolehkan tapi dengan Syarat

ILUSTRASI belajar di rumah.*
ILUSTRASI belajar di rumah.*

PIKIRAN RAKYAT - Sekolah Dasar (SD) hingag Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak diperkenankan menjualbelikan buku apapun.

Termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sebelumnya kerap digunakan untuk membantu para siswa memahami materi.

Namun, terdapat beberapa sekolah di Kota Serang melakukan hal tersebut sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memberikan tanggapan melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindik Kota Serang, Sarnata.

Baca Juga: Prediksi Starting Eleven Man City vs Lyon di Perempat Final Liga Champions Malam Nanti

Seperti diberitakan KABARBANTEN.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Ini Kata Dindikbud Kota Serang Soal Sekolah Jual LKS', pada Jumat, 14 Agustus 2020 ia menegaskan bahwa SD dan SMP tidak diperbolehkan menjualbelikan LKS dalam bentuk apapun dan hanya mengarahkan para siswa membelinya di toko buku.

"Tentu tidak boleh, karena kami tidak pernah memberikan perintah kepada pihak sekolah untuk penjualan LKS. Memang itu kan sudah dilarang keras, dan tidak boleh ada praktik jual beli buku di lingkungan sekolah. Termasuk juga mengarahkan siswa untuk membeli buku ke salah satu toko buku rekanan, itu tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Warga Cat Ulang Logo HUT ke-75 RI, Diduga Berlokasi di Dinas Penanaman Modal Aceh

Namun, jual-beli LKS dapat dilakukan jika hal tersebut merupakan keinginan orang tua siswa untuk melatih pembelajaran anaknya di rumah.

POTRET Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Sarnata.*
POTRET Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Sarnata.* /KABARBANTEN.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat