kievskiy.org

Dana Kampanye E-Money Akan Diatur KPU, Politisi Wajib Bikin Rekening Khusus Pemilu

Ilustrasi uang elektronik atau e-Money untuk dana kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi uang elektronik atau e-Money untuk dana kampanye Pemilu 2024. /Dokumen Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam bentuk uang elektronik (e Money) akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyelaraskan diri dengan digitalisasi pertukaran uang, KPU mewajibkan semua peserta Pemilu membuat rekening khusus untuk menampung sumbangan politik.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menegaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu, sumbangan uang elektronik menjadi salah satu hal strategis.

"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham, dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, menurut Idham diperlukan keluwesan untuk mengikutsertakan fenomena disrupsi digital. “Salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap dia.

Baca Juga: Kata Pengadilan soal Rumor Desta Cabut Gugatan Cerai Natasha Rizky dan Minta Maaf pada Mertua

Selain itu, Idham mengimbau agar seluruh bentuk sumbangan uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK), baik uang elektronik maupun tunai yang kemudian dimasukkan ke rekening.

Hal ini, kata dia selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. Sebelum digunakan untuk kampanye, sumbangan e-money wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengingatkan para politisi dan partai untuk mencatat dana kampanye secara terperinci.

Baca Juga: Muncul Temuan Indikasi Dana Kampanye dari Gembong Narkoba, KPU Pastikan Akan Segera Periksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat