kievskiy.org

Soroti Perpanjangan Jabatan Ketua KPK, Benny K Harman: Penting Dijawab agar Rakyat Tak Curiga

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman masih terus mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Benny meminta kepada MK untuk menjelaskan ke publik soal ketentuan dan Pasal berapa di Undang-Undang (UU) 1945 yang dilanggar oleh Pasal 34 UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Menurutnya hal ini penting agar tidak muncul kecurigaan bahwa MK tengah diperalat kelompok tertentu untuk kepentingan Pilpres 2024.

“Halo Para Hakim MK yg mulia. Tunjukkan kpd rakyat ketentuan dn pasal dlm UUD 1945 yg dilanggar oleh pasal dlm UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun? Pasal yg mana? Ini penting dijawab agar rakyat tidak curiga bahwa MK diperalat oleh kelompok tertentu utk kepentingan pengamanan Pilpres 2024? Agar rakyat tahu MK tidak bekerja utk memenuhi kepentingan kelompok dn golongan tertentu,” kata Benny dalam cuitannya di akun Twitter @BennyHarmanID sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Viral Moge Tabrak Santri di Ciamis, HDCI Bandung Klarifikasi dan Sudah Bertemu dengan Keluarga Korban

Waketum Partai Demokrat ini juga mengingatkan MK untuk tidak cawe-cawe atau ikut masuk ke ranah politik demi membantu kelompok tertentu.

Menurut Benny, alasan MK yang memperpanjang masa tugas komisioner KPK belum dapat diterima akal sehat. Dia lantas mempertanyakan tujuan MK menambah masa kerja Firli Bahuri dan kawan-kawan di lembaga antirasuah

“Janganlah MK ikut cawe2 apalagi jadi Tim Sukses Pilpres tertentu. Akal sehat belum bisa memahami alasan MK mengabulkan permintaan pimpinan KPK perpanjang masa jabatan dari 4 thn menjadi 5 thn. Siapa yg meminta MK memberi insentif seperti ini kpd pimpinan KPK? Utk tujuan apa? Itu pertanyaan tiada akhir yg hrus dijawab. #RakyatMonitor#,” ujar Benny.

Benny menilai putusan MK tersebut muncul akibat kondisi dan keadaan politik dari sebuah sistem kekuasaan. Menurutnya, cara berpikir yang memproduksi putusan para Hakim MK memang harus dipahami dan dimengerti dalam konteks tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat