kievskiy.org

SBY: Mayoritas Parpol Menolak Pengubahan Sistem Terbuka Menjadi Tertutup, Harus Didengar

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono turut menyikapi isu bocornya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kembalinya menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) mengenai sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR bukan pada MK. Sehingga Presiden memiliki suara mengenai hal tersebut.

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ujarnya Minggu 28 Mei 2023.

Ia juga mempertanyakan mengenai kebenaran UU Sistem Pemilu Terbuka yang disebut bertentangan dengan konstitusi. "Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" ujarnya.

Baca Juga: Kloter Pertama Haji Diberangkatkan dari Bandara Kertajati Majalengka

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat ini juga mempertanyakan mengenai kepentingan dan kedaruratan pergantian sistem pemilu saat proses pemilu dimulai. Hal ini mengingat daftar caleg sementara sudah diserahkan ke KPU.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter @SBYudhoyono.

Ia pun yakin dalam menyusun daftar caleg sementara, para partai politik dan calon legislatif beranggapan jika tidak ada perubahan dalam sistem pemilu dan tetap menggunakan sistem terbuka.

"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat