kievskiy.org

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang Sejak 2003, Susi Pudjiastuti Singgung Kerugian Lingkungan

Ilustrasi pasir laut.
Ilustrasi pasir laut. /Pixabay/sweetlouis

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 huruf a disampaikan, pasir laut masuk dalam hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan.

Lebih lanjut dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 disebutkan, Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Bab IV Pasal 9 ayat 2 huruf d.

Langkah Pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat melarang aktivitas itu sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, mendapat sorotan pelbagai pihak. Salah satunya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Viral Link WA Me Setting Bikin WhatsApp Error, Simak 2 Cara Mengatasinya

Dalam cuitannya, Susi Pudjiastuti berharap agar Pemerintah urung mewujudkan keputusan tersebut. Dia pun menyampaikan dampak ekspor pasir laut itu.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," katanya, Pikiran Rakyat telah berupaya menghubungi founder Susi Air tersebut untuk meminta izin memberitakan cuitannya, tetapi saat berita ini ditayangkan belum mendapat respons.

Dia menuturkan, perubahan iklim sudah terasa dan berdampak. "Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tuturnya.

Cuitan tersebut lantas mendapat respons dari netizen. Tak sedikit yang mendukung pernyataan warga Pangandaran, Jawa Barat, tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat