kievskiy.org

Dalih Jokowi Izinkan Kapal Isap Asing Keruk Pasir Laut Indonesia

Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang mengizikan kapal isap asing mengeruk pasir laut Indonesia.
Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang mengizikan kapal isap asing mengeruk pasir laut Indonesia. /Pixabay/Walkerssk

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Tertuang dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan izin kepada beberapa pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diprioritaskan berbendera Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang Sejak 2003, Susi Pudjiastuti Singgung Kerugian Lingkungan

Apabila tidak tersedia, Jokowi melegalkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Revolusi Mental Sepak Bola, Erick Thohir Lanjutkan Program Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat