kievskiy.org

Kenapa Sistem Proporsional Tertutup Ramai Ditentang? Simak Bedanya dengan Sistem Proporsional Terbuka

Ilustrasi Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan.
Ilustrasi Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. /Pexels/Edmond Dantès

PIKIRAN RAKYAT – Berikut alasan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ramai ditentang publik. Ternyata ada perbedaan dengan sistem proporsional terbuka yang beberapa waktu belakangan diterapkan.

Dilansir dari laman Jaspol (Jurnal Analisis Sosial Politik), sistem proporsional terbuka baru diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sebelumnya sejak Pemilu 1971 sampai 1999, sistem yang dipakai adalah sistem proporsional tertutup.

Adapun pada Pemilu 2004 lalu, sistem proporsional semiterbuka pernah diterapkan. Dilansir dari laman KPU Jembrana, ketika itu rakyat bisa memilih langsung calon anggota DPR, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden. Bedanya, untuk pemilihan DPD, sistem yang dipakai adalah distrik berwakil banyak yakni hanya ada empat calon untuk satu provinsi.

Sistem proporsional tertutup ramai ditentang, berikut alasannya

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka: Kucing dalam Karung atau Politik Uang?

Pembicaraan tentang isu kembalinya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup yang disuarakan sejumlah tokoh publik menuai kontroversi. Masing-masing sistem tersebut memang memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tiga peneliti yakni Risan Pakaya, Yusril Katili, dan Firman Latuda membeberkan kelebihan dan kekurangan tersebut dalam tulisan yang dimuat Jurnal Jaspol bertajuk “Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dalam Analisis Pemilu 2024”.

Menurut peneliti asal tiga kampus di Provinsi Gorontalo itu, andai Pemilu 2024 nanti menerapkan sistem proporsional tertutup, partai politik yang akan mengirim wakil rakyatnya harus memberlakukan aturan ketat dalam sistem internalnya.

Itu artinya hanya calon berintegritas yang akan duduk menjadi wakil rakyat jika partai itu menang pemilu. Penerapan aturan ketat tersebut dinilai bisa menjadi solusi atas kekurangan sistem tersebut yakni rakyat tidak tahu siapa yang dipilih karena hanya memilih gambar partai.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diisukan Proporsional Tertutup, Eks Penyidik KPK ke Mahfud MD: Investigasi MK!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat