kievskiy.org

Pemilu 2024 Diisukan Proporsional Tertutup, Eks Penyidik KPK ke Mahfud MD: Investigasi MK!

Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD diberikan saran berkaitan dengan isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum atau Pemilu 2024 nanti. Ada isu yang menyebut pemilu nanti akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Isu sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup diembuskan Denny Indrayana. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengaku mendapat informasi putusan MK tersebut dari orang yang sangat dipercayanya.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan saran kepada Mahfud MD berkaitan dengan isu putusan bocornya putusan lembaga tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan investigasi terhadapnya.

"(Untuk) pembuktian putusan MK bocor/tidak, saran saya, Prof, pakeai teknik investigasi ikuti aliran air dari Hulu ke Hilir, artinya telusuri dulu di MK, apakah benar sudah ada putusan, jika benar putusannya apa, yang tahu siapa saja, dokumen dipegang siapa, apa SOP putusan hingga dibacakan," katanya.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Benny K Harman: Terima Kasih, Bung

Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 itu, bocornya dokumen di MK hanya bisa terjadi jika ada pihak dari lembaga tersebut yang membocorkan ke pihak luar. Untuk membuktikannya, perlu ada penyelidikan di dalamnya.

"Orang luar tidak mengetahui apa yang dilakukan atau diputuskan MK kecuali ada yang menyampaikan ke pihak luar, sehingga fokus investigasi apakah benar ada kebocoran atau tidak adalah di dalam MK untuk mengungkap motif, bagaimana cara dan siapa pelaku serta kepada siapa dibocorkan," tuturnya lagi.

Tak hanya itu, menurut Yudi Purnomo, pelaku pembocoran dokumen rahasia negara adalah orang yang memiliki wewenang untuk mengakses dokumen tersebut, bukan pihak lain.

"Ketika bicara mengenai kebocoran dokumen rahasia negara maka pelaku utamanya adalah orang yang memiliki kewenangan, mengetahui atau akses terhadap rahasia tersebut terkait karena jabatannya atau kedudukannya, sebab bisa jadi ia lalai tidak mampu jaga atau memang sengaja bocorin," ujarnya lewat cuitan di Twitter @yudiharahap46 pada Senin 29 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat