kievskiy.org

Putusan MK Soal Proporsional Tertutup Diduga Bocor, Hidayat Nur Wahid: Harus Dikoreksi, Diingatkan, Dikritisi

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai isu dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi kembali ke proporsional tertutup harus dikritisi dan diingatkan.

"Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi," katanya Senin 29 Mei 2023.

Ia beranggap jika masalah kali ini bukan pada bocornya informasi, melainkan pada penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

"Kalaupun tidak bocor, kemudian putusannya seperti yang tadi bocor (sistem proporsional tertutup), kan tetap bermasalah. Jadi permasalahannya jangan jadi kebocoran informasi," ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pencuri Baterai BTS di Sukabumi Tinggalkan Mobil hingga Surat Permintaan Maaf Mendiang Eril

Pasalnya, Hidayat berpendapat jika sistem sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.

"Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada 'side back' era prareformasi Orde Baru, saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?" imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan Pasal 22e Ayat 2 Pemilu, dimana masyarakat memilih anggota dan bukan partai politiknya.

Menurutnya, MK akan menunjukan inkonsisten dengan putusan yang diambilnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat