kievskiy.org

KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Masih Gunakan Sistem Terbuka untuk Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya masih menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (Pemilu 2024) sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim Senin 29 Mei 2023.

Hal ini menyusul pernyataan manatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi mengenai bocornya putusan MK soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sehingga, Hasyim enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk menanyakan permasalahan ini kepada yang bersangkutan yaitu Denny dan MK.

Baca Juga: Roundup: Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Terancam Pidana 3 Tahun

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat