kievskiy.org

Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 10 Orang di Sulteng Alami Gangguan Reproduksi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyebutkan, pelaku pemerkosaan remaja perempuan 16 tahun di Sulawesi Tengah, dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup penjara.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal ini mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Cawe-Cawe: Berharap Pemilu 2024 Sesuai Prinsip Demokrasi

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Korban Alami Gangguan Reproduksi

Nahar juga menyebutkan jika korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: PNS Disebut Bakal Naik Gaji, Sri Mulyani: Kalau di Kemenkeu Lihat Amplop Besarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat