kievskiy.org

Polda Bali Ancam Perekam Video Bule Nakal dengan UU ITE

Kapolda Bali Pol Putu Jayan Danu Putra pada Minggu 28 Mei 2023, merinci bahaya UU ITE jika aktivitas wisata asing merebak di Denpasar.
Kapolda Bali Pol Putu Jayan Danu Putra pada Minggu 28 Mei 2023, merinci bahaya UU ITE jika aktivitas wisata asing merebak di Denpasar. /Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

PIKIRAN RAKYAT - Polda Bali mengeluarkan pernyataan terkait kelakuan warga negara asing (WNA) yang kerap kali bikin ulah di Bali. Bukan soroti ulah bule-bule tersebut, Polda malah soroti soal masyarakat yang kerap viralkan perbuatan mereka.

Dalam keterangannya, Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tak sembarangan dalam viralkan aksi WNA yang bikin ulah di bali. Pasalnya masyarakat yang memviralkan aksi-aksi bule juga bisa ditindak.

Salah satunya, polisi tak segan-segan untuk menindak masyarakat yang viralkan kelakuan bule dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga. Kan Ada UU ITE. Itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," ujar Putu pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Syarat Masuk Marketplace Guru, Hanya 2 Golongan yang Bisa Ikut

Putu menjelaskan seharusnya masyarakat tak ikut-ikutan viralkan kelakuan bule yang bikin ulah di Bali tersebut. Ia malah meminta masyarakat untuk mencegah kelakuan para WNA tersebut.

"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawanini, bukan untuk diliputi kemudian diviralkan," katanya.

Putu menegaskan takkan segan untuk proses masyarakat yang viralkan kelakuan bule bikin ulah di Bali dengan UU ITE.

"Ini nanti pasti akan kami proses," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat