kievskiy.org

Motor dan Mobil Listrik Kini Bebas Pajak PKB dan BBNKB

Mobil listrik DFSK Mini EV di IIMS 2023.
Mobil listrik DFSK Mini EV di IIMS 2023. /Pikiran Rakyat/Alza Ahdira

Aturan Baru Pemerintah, Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait ekosistem kendaraan listrik pada akhir Mei 2023. Rencananya, mobil-mobil listrik di tanah air akan dibebaskan dari kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat tahun 2023. Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.

Dijelaskan jika mobil listrik serta kendaraan berbasis battery electric vehicle (BEV) lainnya akan bebas dari pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 10 yang berbunyi:

Baca Juga: Kenapa Mie Instan dan Nasi Tidak Boleh Dimakan Bersamaan? Simak Dampak yang Ditimbulkan

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Tetapi, aturan mengenai mobil listrik bebas pajak kendaraan bermotor ini tak berlaku untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi. Kendaraan-kendaraan listrik hasil konversi (ubahan dari mesin konvensional ke mesin listrik) takkan mendapatkan kebebasan bayar pajak.

Baca Juga: Karim Benzema Dirayu Al Ittihad dengan Gaji Rp1,6 Triliun, Siap Susul Cristiano Ronaldo?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat