kievskiy.org

Politisi PAN Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Jangan Sampai MK Dinilai Tidak Netral

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Antara/Aadiaat M.S.

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI PAN Guspardi Gaus berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif.

Hal itu dikemukakannya menanggapi rumor yang mengatakan bahwa MK mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai.

Politikus PAN ini mengigatkan putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg).

Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Jaksel Gelar Kompetisi Tinju untuk Warga

Menurutnya, sistem proporsional sudah pernah diuji dan melalui Putusan MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008 lalu, di mana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.

"Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," tegas Guspardi kepada Pikiran-Rakyat.com Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar maka MK dinilai kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat. Sistem proporsional terbuka dinilai sudah tepat dan sudah teruji.

Baca Juga: 4 Ahli Bedah Dikerahkan Tangani Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng

Karena dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat