kievskiy.org

Tak Dapat Transferan Jadi Awal Mula Balita di Sidoarjo Dianiaya dan Dipaksa Tidur di Kamar Mandi 2 Bulan

ILUSTRASI balita.*
ILUSTRASI balita.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Aksi keji pengasuh di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menganiaya balita hingga tewas berawal dari masalah transferan. Polisi menuturkan, pelaku atas nama Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) merupakan pengasuh korban, bocah perempuan berinisial F yang berusia 2 tahun 10 bulan.

Kekerasan dilakukan sejak orangtua F, A tidak lagi melakukan transfer uang upah pengasuhan sejak Maret 2023. Hal itu menjadi pemicu keduanya melakukan kekerasan sejak Mei 2023, atau 3 minggu sebelum tewas.

"Jadi untuk kejadian dilaporkan pada tanggal 27 mei 2023 di daerah Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Korban, saudari F usia antara 2 sampai dengan 5 tahun. Korban meninggal dunia pada hari Minggu, 28 Mei 2023 sekira jam 20.30 WIB," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintaro saat konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023.

"Tersangka adalah saudara BS, laki-laki 48 tahun, dan saudari SI, perempuan 43 tahun, keduanya ini sudah menikah siri," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Diculik Selama 8 Hari, Balita di Tapanuli Utara Berhasil Dikembalikan kepada Ibunya

Kusumo Wahyu Bintaro menuturkan bahwa kekerasan yang dilakukan berupa pemukulan dengan sapu lidi di bagian tangan, paha, dan punggung. Hal itu dilakukan, hanya karena korban makan sambil tidur-tiduran.

Kekerasan lainnya adalah memukul kepala korban dengan sikat cucian saat di kamar mandi. Alasannya, karena korban sering bermain di kamar mandi.

Pelaku juga kerap emosi dan melakukan penganiayaan pada saat korban sering buang air besar dan kecil di lantai. Pada saat itu, pelaku menyuruh korban ke kamar mandi dengan pukulan tangan kosong, tetapi karena korban berteriak, dia menambahkan dengan hantaman gayung di kepala dan punggung.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa kedua tersangka menyuruh korban untuk tidur di kamar mandi selama 2 bulan, atau sejak orangtuanya tak mengirim transfer upah pengasuhan. Selain itu, pada saat pelaku keluar, korban juga dikunci dari luar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat