PIKIRAN RAKYAT – Seorang ibu rumah tangga berhasil gagalkan aksi penjambretan di tengah keramaian lalu lintas Desa Surabaya, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dua tersangka penjambret sempat kabur dengan meninggalkan motornya yang mogok di tengah jalan.
Dua tersangka masing-masing berinisial BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo, keduanya kabur karena panik saat korbannya melakukan perlawanan.
Baca Juga: 100 Tukik Dilepas Bupati Pangandaran di Batu Hiu Sebelum Upacara HUT Ke-75 RI
Nahasnya ketika akan melarikan diri motornya mogok di tengah jalan, takut menjadi korban amukan massa, BA dan MD, terpaksa lari dari kejaran warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Motor yang ditinggalkan menjadi barang bukti untuk melacak keberadaan tukang copet tersebut," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin, 17 Agustus 2020.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua tersangka membuntuti korban berinisial RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen saat perjalanan pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.
Baca Juga: Berhasil Tarik Perhatian Publik di HUT ke-75 RI, Kisah Haru Puspita Pengibar Bendera Merah Putih
Korban yang naik kendaraan motor dipepet oleh dua tersangka, dompet yang disimpan di bagian bagasi kemudi motor, tampaknya telah menggoda tersangka untuk menjambretnya. Namun di luar dugaan korbannya melakukan perlawanan sengit.
"Saat berusaha mencomot dompet, korban menangkis tangan tersangka Korban dan tersangka sempat saling berebut dompet. Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja," kata Kapolres.
Kendaraan Honda Tiger yang ditinggalkan diambil polisi sebagai barang bukti petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Daftar 31 Shortcut Keyboard yang Membuatmu Mampu Bekerja Lebih Cepat
Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo melalui program asimilasi, mereka bebas pada awal 2020.
Namun Polres Kebumen dan Purworejo berhasil menangkap kembali, dengan sangkaan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen.
Sejak bebas, kata Kapolres kedua memang memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal. Sedang untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.
"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap AKBP Rudy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.***