kievskiy.org

Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Ini Penyebab Kematian Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia.
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

PIKIRAN RAKYAT- Sosok Jaksa Fedrik Adhar sendiri menjadi sorotan usai viral tagar #GakSengaja di Twitter.

Tagar tersebut menjadi viral lantaran jaksa Fedrik Adhar menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan selama 1 tahun penjara, karena pelaku mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik ‎Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-75 RI, Puluhan Pendaki Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.

Jaksa beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan, sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel Baswedan melainkan tubuhnya.

Baca Juga: Gelandang Persib Dedi Kusnandar Punya 3 Pesan pada Hari Kemerdekaan

Baca selengkapnya di sini dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Fedrik Adhar yang Tuntut Penyiram Novel Baswedan Meninggal, Ini Penyebabnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat