PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan dengan pengakuan personel Brimob Polda Riau, Bripka Andry Wirawan, yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Manggala Junction Rokan Hilir pada 5 Juni 2023. Dalam pengakuannya, Bripka Andry Wirawan tidak terima dimutasi tanpa alasan setelah dia telah menyetor uang sekira Rp650 juta kepada Komandan Batalyon (Danyon) Petrus Hottiner Simamora.
“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru, Saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut di kantor Batalyon. Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar 650 juta ada bukti-bukti transfernya,” kata Bripka Andry Wirawan melalui unggahan Instagram akun @andrydarmairawan07.2.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Riau Kombes Johannes Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan setoran tersebut. Menurutnya, pihak Divpropam Polda Riau tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima delapan saksi termasuk Bripka Andry terkait permasalahan ini. Sedang kita dalami,” kata Johannes Setiawan.
Baca Juga: Warganet Keluhkan BI Fast Eror: Saldo Pengirim Sudah Terpotong tapi Uang Belum Masuk
Menurut Johannes Setiawan, kasus yang dilaporkan Bripka Andry sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
Sebelumnya, Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga menerima setoran Bripka Andry juga sudah dicopot dari jabatannya sejak Maret 2023 yang lalu
Lebih jauh, Johannes Setiawan menjelaskan bahwa ada 34 anggota yang dilakukan mutasi rutin tetapi tidak bersifat demosi.
“Ada 34 orang yang dimutasi biasa, salah satunya Bripka Andry yang awalnya berdinas di Batalyon B. Tapi bukan dia sendiri, ada 14 orang lain yang juga anggota Batalyon B,” kata Johannes Setiawan.