kievskiy.org

ASN Aktif hingga Kades di Bekasi Daftar Jadi Caleg, Pj Bupati Beri Peringatan Keras

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah ASN dan kades maju mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Sayangnya mereka masih berstatus aktif, alias belum mengundurkan diri dari jabatannya.

“Betul ada ASN yang infonya, katanya beliau sudah mengajukan pensiun dini, karena kami dapat laporan dari publik,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin pada Selasa, 6 Juni 2023.

Jajang mengatakan bahwa temuan itu didapat dari hasil laporan masyarakat. Setelah diperiksa, ditemukan ASN dan kades yang masih aktif.

Menurutnya, sejauh ini ada baru satu ASN. Kemudian kades yang masih menjabat namun tetap daftar sebagai bacaleg berjumlah empat orang.

Baca Juga: Bupati Kuningan Bantah Ikut 'Main' dalam Pengadaan PJU: Jangan Menyangka Saya Sehina Itu

“Pemeriksaan masih berlanjut, sejauh ini hanya satu orang berdasarkan laporan masyarakat. Prinsipnya kami lakukan sosialisasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Jadi bukan kami yang nyari satu-satu. Kalau ada yang melaporkan, kami periksa kalau semuanya waktu habis,” katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN maupun perangkat daerah lainnya haruslah mundur dari jabatannya atau pensiun dini jika ingin maju menjadi caleg.

Jajang menuturkan temuan ini sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi. “BKPSDM tadi sudah diinformasikan, termasuk kepala desanya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan baik ASN maupun kepala desa yang menjadi caleg harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat