kievskiy.org

Mahfud MD Peringatkan Para Penunggak BLBI Senilai Rp110 T, Debitur Takkan Bisa Kabur Walau Jadi WNA

Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd Instagram @mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengenai payung hukum. Utang mereka pada negara kini bisa ditagih paksa meski pemerintahan berganti selepas Pemilu 2024.

Meskipun pejabat-pejabat berwenang di lembaga negara berubah, Ketua Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu memastikan Rp110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI harus tetap dibayarkan.

Dengan kata lain, utang-utang tersebut tidak akan terhapus sampai yang bersangkutan melunasi utangnya. Sekalipun telah berganti kewarganegaraan, kata Mahfud pemerintah bakal terus mengejar dan menagih mereka.

"Komitmen (menagih utang) sudah pasti, nanti pada akhir tugas (Satgas BLBI) kami akan membuat catatan ini yang masih harus ditagih karena yang nyetempel (membubuhkan stempel) itu Menteri Keuangan,” ucapnya, selepas acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kontroversi Rencana Walkot Surabaya Gelar Pawai Timnas hingga BI Fast Error

“(Stempel) itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah," kata dia lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

Terkait obligor/debitur yang mengganti kewarganegaraan dan pergi ke luar negeri, Mahfud sebut hal itu tak jadi soal. Pasalnya, aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia sehingga status utang tetap aktif dan mengikat.

“Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset (sebagai sanksi dan penambah payung hukum BLBI). Itu bisa dipakai juga," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan soal aturan-aturan terkait. Kini, kata dia, Satgas BLBI punya wewenang menagih dan memaksa para debitur untuk membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat