kievskiy.org

Eks Staf DJKN-BPN Jadi Satu dari Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

Ilustrasi kasus BLBI.
Ilustrasi kasus BLBI. /Pixabay/mvezokaramchandhay

PIKIRAN RAKYAT - Dalam kasus pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tiga tersangka.

Selain itu, kasus pemalsuan surat lahan BLBI ini juga telah masuk ke tahap penyelidikan.

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 (orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dikatakan Andi, dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Detik-Detik Konvoi Tank dan Lapis Baja Ukraina Luluh Lantak Diserang Drone Rusia

Sementara lanjut Andi, satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tuturnya.

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.

"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat