kievskiy.org

Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Taipan Zaman Orde Baru Senilai Rp630 Miliar

Satgas BLBI kembali menyita aset dari obligor BLBI, Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur.
Satgas BLBI kembali menyita aset dari obligor BLBI, Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur. /Pixabay/mvezokaramchandhay Pixabay/mvezokaramchandhay

PIKIRAN RAKYAT - Penyitaan aset milik obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dilakukan pemerintah.

Terbaru, Satgas BLBI kembali menyita aset dari obligor BLBI, Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur.

Kaharudin Ongko yang saat kecil diberi nama Ong Ka Huat oleh orang tuanya itu dikenal sebagai seorang taipan di zaman Orde Baru. 

Dia sempat menjadi Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), perbankan yang dapat kucuran dana BLBI.

Baca Juga: Aset BLBI Terus Diburu, Terbaru Satgas Polri Sita Rp5,9 Triliun

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melakukan penyitaan aset melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta bersama dengan Juru sita KPKNL Surabaya.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebutkan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.

"Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," katanya, Rabu, 23 Februari 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 24 Februari 2022.

Rionald Silaban menjelaskan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat