kievskiy.org

Penjelasan PPATK Soal Skema Ponzi yang Diduga Dipakai ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani dalam Menjerat Korban

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terduga pelaku penipuan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani menggunakan modus dengan skema Ponzi untuk menjerat para korbannya.

Adapun keduanya diduga melakukan penipuan terkait pembelian telepon genggam merek iPhone melalui mekanisme preorder.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus skema Ponzi dengan cara mengiming-imingi korbannya mendapatkan keuntungan besar. Dia menyebutkan kasus penipuan dengan modus skema Ponzi selalu berulang.

“Yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema Ponzi ya,” ujar Natsir sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: 'Si Kembar' Rihana dan Rihani Terduga Kasus Penipuan iPhone Rp35 Miliar Diburu Polisi

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan para pelaku penipuan lazim menerapkan skema Ponzi kepada korbannya dengan menjanjikan keuntungan besar tetapi rendah risiko.

“Biasanya skema Ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya,” ucapnya.

Menurut Natsir, skema Ponzi ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani bisa dilihat modus pelaku mengiming-imingi korbannya. Dia menyebut, pelaku biasanya menawarkan promo yang menarik agar masyarakat tergiur untuk ikut berinvestasi.

Kemudian, lanjut Natsir, uang hasil investasi yang telah didapat oleh pelaku hanya diputar-putar untuk mencari investor baru. Pelaku mengalirkan uang secara konstan hingga korban yang baru berhasil terjerat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat