kievskiy.org

Firli Bahuri Merespons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Pimpinan KPK Akan Ambil Sikap Hormat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan respons terhadap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai perpanjangan masa jabatannya. Keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan.

MK sebelumnya mengabulkan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945. Salah satu isi dalam gugatan tersebut yaitu Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pada periode sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK yaitu selama empat tahun. Namun, karena adanya permohonan yang dikabulkan oleh MK, kini masa jabatan ketua lembaga antirasuah itu bertambah satu tahun, menjadi lima tahun.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Usulan Penyelesaian Konflik Rusia-Ukrainam Fadli Zon Sebut PBB Tak Berdaya

Dari kewenangan tersebut, Firli Bahuri berujar jika ia akan menghormati putusan MK. Baginya, hakim di MK sudah menguasai perkara yang diputuskan.

"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kami paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," ujar Firli Bahuri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Hingga pada saat ini, pemerintah belum mengambil sikap terkait keputusan tersebut. Disebutkan wamenkmham, Eddy Hiriej akan ada keppres mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Namun, hingga saat ini, keppres tersebut belum terbit. Dari pengakuan Mahfud MD, ia berujar jika belum membaca keputusan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat