kievskiy.org

Debat Alot Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum Haris-Fatia Sebelum Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Debat panas mengawali sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan, sebelum sidang resmi digelar, perdebatan antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa sudah berjalan alot.

Dampaknya, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB harus mundur, karena perdebatan tak kunjung usai. Padahal, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh ketersediaan kursi di pengadilan. Namun, ketiga belah pihak tampak 'ngotot', dan tidak mau mengalah.

"Baik, untuk penasihat hukum yang berdiri mungkin (keluar), karena kami menyediakan kapasitas 12 tempat duduk, sama dengan JPU. Jadi kami tidak bisa untuk memenuhi sesuai dengan banyaknya yang mendampingi sebagai penasihat hukum oleh terdakwa ini," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Jadi Saksi sambil Baca Catatan, Pengacara Haris-Fatia Protes: Saksi Juga Diperiksa

"Jadi yang berdiri, supaya tidak kelihatan kurang baik, kami persilakan untuk (keluar), karena ini sudah terwakilkan semua ini," ucapnya.

Tak terima dengan keputusan Majelis Hakim, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pun mengajukan protes. Mereka menegaskan bahwa seluruh kuasa hukum yang hadir bertugas berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) untuk membela kliennya.

Sehingga, jika memang ingin dilakukan penambahan terhadap JPU, mereka tak keberatan. Namun, jangan sampai Majelis Hakim membatasi tugas dan kewajiban mereka sebagai advokat.

"Yang Mulia, terkait dengan rekan-rekan kami, alasan yang paling valid sebaiknya yang mulia menanyakan kepada terdakwa, karena terdakwalah yang memiliki hak untuk didampingi oleh siapa saja dalam persidangan ini," ucap kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kalau majelis hakim bilang sudah diwakilkan, saya tidak mewakili mereka. Tanya ke terdakwa, kalau terdakwa ingin diwakili oleh beberapa yang ini, tugas pengadilan ini untuk menyediakan tempatnya," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat