kievskiy.org

Jokowi Telah Terbitkan Keppres, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2020 ASN Diawali 21 Agustus

Jokowi: Jokowi telah menerbitkan Keppres pada 18 Agustus tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2020 mulai Jumat 20 Agustus mendatang.
Jokowi: Jokowi telah menerbitkan Keppres pada 18 Agustus tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2020 mulai Jumat 20 Agustus mendatang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres yang dikeluarkan Nomor 17 Tahun 2020 itu berisikan tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Sebelumnya Keppres tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Lyon vs Bayern Munchen di Liga Champions: Pujian Manuel Neuer untuk Serangan Sang Lawan

Keppres ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu, kepurtusan ini telah memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, Keppres 17/2020 juga dimaksud untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Dunia Harus Bersatu untuk Menghadapi Asteroid Seperti Melawan Pandemi Covid-19

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian diktum kesatu keppres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat