kievskiy.org

Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Bawa Barang Bukti Baru 'Lawan' Penganiaya Anaknya

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp. /FAUZAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ayah David Ozora akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan sang anak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan Latumahina pun membawa barang bukti baru untuk 'melawan' pria yang menganiaya anaknya hingga sempat koma di Rumah Sakit tersebut.

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Jonathan Latumahina pun dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan.

"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

Dia menuturkan bahwa barang bukti baru yang disiapkan terkait kondisi terkini David Ozora. Namun, dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Ungkap Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan: Banyak yang Dekati

Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua majelis hakim Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa 13 Juni 2023 dan Kamis 15 Juni 2023.

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya dalam persidangan pada Selasa 6 Juni 2023.

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). "Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutur Alimin Ribut.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan. Alimin Ribut Sujono berperan selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat