kievskiy.org

Masker Masih Harus Dipakai di Transportasi Umum? Simak Aturan Perjalanan Terbaru Covid-19

Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022.
Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022. / Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Memakai masker menjadi salah satu syarat perjalanan yang dilakukan selama pandemi Covid-19. Hal tersebut setidaknya sudah berlaku selama 2 tahun terakhir.

Tapi, pada Juni 2023, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan terbaru bepergian selama masa pandemi Covid-19. Kini tak lagi disebut pandemi, Covid-19 sudah menjadi endemi yang artinya penyakit itu hidup berdampingan dengan masyarakat.

Karena statusnya berubah, kini aturan perjalanan terbaru sudah dikeluarkan. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Kroasia di Semifinal EUFA Nations League, Lengkap dengan Susunan Pemain

SE Kemenhub ini merujuk pada aturan sebelumnya yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19.

Seperti apa aturannya? Apakah masyarakat masih harus menggunakan masker saat di jalan?

Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, 14 Juni 2023, aturan SE Kemenhub ini dikeluarkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. Aturan ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana, dan prasarana transportasi darat, laut, atau udara.

Untuk penjelasannya, ada beberapa poin penting. Misalnya soal vaksin, penumpang kendaraan tak lagi diwajibkan menggunakan vaksin Covid-19. Mereka hanya dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Open 2023 Babak 32 Besar, Siaran Langsung di iNews TV Gratis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat