kievskiy.org

Ketua DPR Pastikan Anggota Dewan Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani /Situs DPR/dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Juni 2023.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup sendiri hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta Pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen.

Baca Juga: Jokowi Soal IKN Diawasi Bule: Kita Ingin Naikan Level Kualitas, Nanti Kalau Jelek Gimana?

Dia mengatakan, penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu.

"Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak," katanya.

Sementara sistem proporsional terbuka, lanjut Puan, di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.

Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat