kievskiy.org

Wakil Ketua MK Tak Terima atas Cuitan Denny Indrayana: Merugikan Kami Secara Institusi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tak terima atas cuitan pendapat dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saldi mengatakan pernyataan Denny telah menimbulkan kerugian bagi institusi MK.

Bukan hanya keliru, cuitan pakar Hukum Tata Negara itu menurut Saldi Isra telah menggiring persepsi publik untuk meyakini rentannya keamanan data di MK dan cara kerja yang tidak profesional.

"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Meluruskan kabar yang kadung simpang siur, Saldi mengatakan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif itu nyatanya baru dilakukan majelis hakim pada 5 Juni 2023. Sementara, Denny telah menyebarkan kabar putusan sistem pemilu proporsional tertutup oleh MK sejak Mei 2023.

Baca Juga: Partisipasi Perempuan dalam Pilkades di KBB Masih Rendah, Hanya Dua Wanita yang Lolos Seleksi Calon Kades

Bahkan, kata Saldi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023 belum ada posisi hakim baik menolak maupun mengabulkan gugatan. Saldi Isra memaparkan pembahasan intensif baru diselenggarakan pada 7 Juni 2023.

"Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.

Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri. Dengan demikian posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.

Menurutnya satu hakim konstitusi yang absen dalam RPH perlu digarisbawahi. "Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat