kievskiy.org

MK: Eksistensi Parpol Tak Ditentukan oleh Sistem Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurut MK, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka tidak akan serta-merta melemahkan partai politik (parpol).

Hal tersebut terbukti dari peran sentral parpol ketika menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilu. Keterangan tersebut disampaikan pihak MK saat sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 15 Juni 2023.

Terkait dengan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang dinilai sangat penting untuk membawa kemenangan, Saldi pun menjelaskan bahwa jika dilihat dengan saksama terkait hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019 yang menggunakan sistem proporsional terbuka, diketahui bahwa secara empirik calon yang terpilih tetap berada pada nomor urut 1 dan 2.

Baca Juga: KPK Apresiasi Kemensos Soal Penyaluran Bansos yang Menggunakan Data NIK

"Yang dapat dimaknai sebagai 'nomor urut calon jadi' yang diajukan partai politik," ujarnya.

Menurut keterangan MK, berdasarkan hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)m diketahui bahwa terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2 pada Pemilu 2009. Kemudian, jumlahnya mencapai 84,3 persen pada 2014, dan 82,44 persen pada 2019.

"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum," ucapnya.

Uji Materi Sistem Pemilu

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat