kievskiy.org

Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP, MK Putuskan Tetap Coblos Caleg

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Mahkmah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sehingga Pemilu 2024 tetap diterapkan dengan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, 15 Juni 2023.

Persidangan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi di antaranya, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.

Delapan fraksi di DPR RI sempat menegaskan dukungan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Alasan MK Tetap Gunakan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024

"Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir di depan Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, isu rumor bocoran putusan gugatan sistem Pemilu yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menuai polemik tidaknya soal implikasi yang besar imbas perubahan sistem pemilu tapi juga soal dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Adapun orang-orang yang mengajukan uji materiil itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Gugatannya terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat