PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu diketahui usai dibacakan putusan dalam sidang pada Kamis, 15 Juni 2023 sejak pukul 9.30 WIB.
Diketahui MK menggelar sidang tersebut berkaitan dengan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Gugatan itu disuarakan Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu. Kini MK telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sementara itu baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup sebenarnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di antaranya sistem terbuka dianggap bisa meneguhkan kedaulatan rakyat karena mereka tahu calonnya. Sistem tertutup disebut membuat anggaran menjadi hemat karena surat suara hanya diisi gampar parpol.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Amankan Gedung MK, Sidang Sistem Pemilu 2024 sedang Digelar
Berkaitan dengan kekurangannya, pemilu dengan sistem terbuka rawan akan politik uang karena kader berlomba-lomba mengeluarkan dana besar demi bisa menang. Sistem pemilu tertutup rawan menghilangkan kedaulatan rakyat karena mereka tidak tahu siapa calonnya usai hanya mencoblos gambar partai.
Kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu
Kelebihan dengan sistem proporsional terbuka
1. Rakyat memilih langsung calon wakil, tahu riwayat kerjanya, terdapat kedaulatan rakyat
2. Adil bagi calon wakil rakyat, yang terbanyak dipilih akan menang
3. Kontrol elite politik berkurang