kievskiy.org

MK: Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 sejak pukul 9.30 WIB.

MK memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka pada pukul 11.00 WIB. Sidang berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Pedagang Seblak Asal Cimahi Nekat Nyaleg di Pemilu 2024

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya menambahkan.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan majelis hakim, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan:

a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
b. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
c. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum

Baca Juga: WNA Masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, Bawaslu Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat