Pada putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008, misalnya, hakim konstitusi menolak permohonan pemohon terkait dengan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasal 55 ini menyebutkan bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Ayat berikutnya menegaskan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon.
Sebelumnya, dalam Pemilu Legislatif 2004, persentase keterwakilan perempuan mencapai 12 persen (66 kursi) dari total 550 kursi. Persentase keterwakilan perempuan tergolong rendah ketika Pemilu 2004 menerapkan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.
Sebelum Pemilu 2014, MK melalui putusannya Nomor 20/PUU-XI/2013 mengubah penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD selengkapnya menjadi, "Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya."
Publik pun menanti putusan hakim agung perihal permohonan uji materi oleh lima pemohon (Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib). Dilansir Antara, mereka mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.
Jika merujuk Pasal 76 ayat (4) UU No. 7/2017, Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Setidaknya publik akan mengetahui putusan MA ini medio Juli 2023.
Tahapan Pemilu 2024 yang saat masih berlangsung adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setelah kegiatan ini selesai, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Adapun yang diujimaterikan soal ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, terhadap UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Terkini Lainnya
Tags
parlemen
Uji Materi
putusan MK
PKPU
keterwakilan perempuan
Pemilu 14 Februari 2024
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Terkini
Indonesia Hari Ini: Pejabatnya Kecanduan Korupsi, Rakyatnya Ketagihan Judi
Setop Perundungan di Sekolah, Saatnya Orangtua, Guru, dan Teman Jadi Garda Terdepan Antibullying
Bayang-bayang Oligarki di Balik Masa Jabatan Kades 16 Tahun
Anggaran Makan Siang Gratis Sebaiknya Masuk Dana Desa, Selera Tak Bisa Diseragamkan
Perang Melawan Judi Online, Langkah Pemerintah Jangan Sampai Buang-Buang Uang
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Hati-Hati, BPD Jangan Jadi Pengelola Program Ketahanan Pangan di Desa, Inilah Regulasi yang Mengaturnya!
Delvintor Dkk Masih Lemas di Free Practice MX2 MXGP Lombok 2024, Gas-Gas!
Lowongan Kerja di Medan Belawan, Masaji Kargosentra Tama Buka Loker Terbuka
Benarkah Marshel Widianto Hanya jadi 'Boneka Politik' di Pilwakot Tangsel
De Wold Tampil Buruk di MXGP Lombok 2024, Lucas Lumayan Moncer!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022