kievskiy.org

Pemerintah dan MK Satu Suara, Jabatan Komisioner KPK Jadi 5 Tahun

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah satu suara dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, masa jabatan yang sebelumnya 4 tahun, kini menjadi 5 tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melaporkan kajian terkait putusan MK kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Putusan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku surut.

Dia menyatakan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan KPK. Hal itu terkait dengan putusan tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK.

Sebelum memutuskan untuk satu suara, Pemerintah diklaim sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK.

Baca Juga: Putusan MK untuk Masa Jabatan Komisioner KPK Bersifat Nonretroaktif?

"Dalam beberapa hal, Pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah Pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengika," tutur Mahfud MD, Jumat 9 Juni 2023.

"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi, terlepas dari persoalan kita suka atau tidak suka," katanya menambahkan.

Mahfud MD kemudian mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat. Misalnya, tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Meski begitu, dia menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut. Hal itu dilakukan, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat