kievskiy.org

MK Disebut Lakukan Pelanggaran, Jokowi Diminta Berani

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta berani dalam mengambil tindakan kepada MK (Mahkamah Konstitusi). Permintaan tersebut diberikan oleh wakil ketua umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.

MK memutuskan memperpanjang jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Keputusan tersebut langsung menuai kecaman.

Sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK yaitu selama empat tahun. Namun, perwakilan dari lembaga antirasuah itu mengajukan permintaan supaya ada perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun.

Keputusan MK yang menuai kecaman tersebut kemudian membuat salah satu instansi hukum itu disorot Jokowi. Dalam sorotannya orang nomor satu di Indonesia itu berujar supaya Mahfud MD mengkaji ulang keputusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi Soal Ekspor Laut Dikecam, Susi Pudjiastuti Tepok Jidat

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja. Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.

Hingga pada saat ini, pemerintah belum mengambil sikap terkait keputusan tersebut. Disebutkan wamenkmham, Eddy Hiriej akan ada keppres mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Namun, hingga saat ini, keppres tersebut belum terbit. Dari pengaluan Mahfud MD, ia berujar jika belum membaca keputusan tersebut.

Komentar Jokowi itu pun ditanggapi oleh Benny K. Harman. Ia menyebutkan jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mendapatkan banyak dukungan ketika mengambil keputusan untuk mengkaji ulang keputusan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat