kievskiy.org

Putusan MK untuk Masa Jabatan Komisioner KPK Bersifat Nonretroaktif?

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Polemik dan perdebatan terus terjadi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan oleh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, tanggal 25 Mei lalu, mengabulkan seluruh permohonan judicial review atas beleid di atas.

Putusan ini ditandai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh empat dari sembilan orang majelis hakim MK, khususnya terhadap pengujian norma pasal 34 UU. No. 30 Tahun 2002.

Diktum dari pasal 34 UU KPK, menyatakan “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”

Baca Juga: Reformulasi dan Reperiodesasi Masa Jabatan Komisioner KPK

Hal ini menurut MK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Dalam amar putusannya, MK, juga menyatakan pasal 29 huruf e UU KPK yang semula menyatakan “Berusia paling rendah lima puluh tahun dan paling tinggi enam puluh lima tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah lima puluh tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi enam puluh lima tahun pada proses pemilihan”.

Publik tentu kini menantikan apakah otomatis masa jabatan para komisioner KPK saat ini yang akan habis masa jabatannya 20 Desember 2023, secara langsung bakal diperpanjang setahun lagi melalui SK perpanjangan periode waktu jabatan oleh presiden?

Diketahui, Juru bicara MK, memang sebelumnya telah menyampaikan bahwasanya otomatis masa jabatan para komisioner KPK saat ini diperpanjang selama setahun ke depan dengan dasar pertimbangan UU MK, di mana putusannya berlaku dan memiliki kekuatan mengikat semenjak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat