kievskiy.org

Reformulasi dan Reperiodesasi Masa Jabatan Komisioner KPK

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Polemik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Mei 2023 tentang reformulasi dan reperiodesasi masa jabatan Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergaung.

MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, Kamis lalu, mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diajukan oleh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Putusan ini ditandai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat orang hakim MK, khususnya terhadap pengujian norma pasal 34 UU. No. 30 Tahun 2002.
Diktum dari pasal 34 UU KPK, menyatakan “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”

Baca Juga: Polemik Alumni Unpad Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Kubu yang Pro dan Kontra Sama Saja

Hal ini menurut MK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Dalam amar putusannya, MK, juga menyatakan pasal 29 huruf e UU KPK yang semula menyatakan “Berusia paling rendah lima puluh tahun dan paling tinggi enam puluh lima tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah lima puluh tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi enam puluh lima tahun pada proses pemilihan”.

Pembuat UU

Majelis hakim MK memandang adanya masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif melainkan juga tidak adil bilamana dibandingkan dengan komisi dan lembaga independent lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Baca Juga: Pemiskinan Struktural oleh Negara

Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independent lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali yang tentu akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat